Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Kudus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada fakultas.
Koreksi Anda