Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Kudus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara; c. pelaksanaan urusan sumber daya manusia; d. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni; e. pelaksanaan urusan keuangan; dan f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas.
Koreksi Anda