Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Kudus
Teks Saat Ini
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas.
(2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian.
(3) Kepala Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Koreksi Anda
