Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Kudus
Teks Saat Ini
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas:
a. Tarbiyah dan Ilmu Keguruan;
b. Ekonomi dan Bisnis Islam;
c. Dakwah dan Komunikasi Islam;
d. Ushuluddin; dan
e. Syariah.
Koreksi Anda
