Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Kudus
Teks Saat Ini
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun dan/atau beberapa bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
Koreksi Anda
