Pasal 8
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada Sekolah Tinggi.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: