Pasal I
Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1627) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 24 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.