Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Amirul Hajj adalah Menteri Agama Republik INDONESIA.
Pasal 2
(1) Amirul Hajj memiliki tugas memimpin misi haji INDONESIA di Arab Saudi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Amirul Hajj berwenang:
a. melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi;
b. melakukan pertemuan dengan instansi terkait di Arab Saudi;
c. melakukan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan operasional ibadah haji di Arab Saudi;
d. melakukan peninjauan fasilitas layanan Jemaah Haji di Arab Saudi;
e. memberikan arahan dan masukan kepada seluruh petugas haji INDONESIA di Arab Saudi;
f. memberikan bimbingan dan konsultasi kepada jemaah haji;
g. memimpin rapat-rapat koordinasi di Arab Saudi;
h. memimpin pelaksanaan khutbah wukuf;
i. memberikan tugas kepada Wakil, Sekretaris, Anggota, dan Staf Sekretariat; dan
j. melakukan evaluasi kegiatan operasional penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Amirul Hajj dibantu oleh:
a. Wakil;
b. Sekretaris;
c. Anggota; dan
d. Staf Sekretariat.
(2) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berjumlah lebih dari 1 (satu) orang yang berasal dari unsur organisasi kemasyarakatan Islam.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat paling rendah eselon II pada kementerian Agama.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari organisasi kemasyarakatan Islam atau paling rendah eselon II pada Kementerian Agama dan/atau kementerian/lembaga.
(5) Staf Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berjumlah 2 (dua) orang yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama dan mendapat penugasan dari Menteri.
(6) Jumlah pembantu Amirul Hajj sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 14 (empat belas) orang.
(1) Direktur Jenderal mengusulkan personalia Wakil, Sekretaris, Anggota, dan Staf Sekretariat kepada Menteri.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan pada pertimbangan keterwakilan, proporsionalitas, dan kompetensi.
(3) Menteri MENETAPKAN Amirul Hajj, Wakil, Sekretaris, Anggota, dan Staf Sekretariat dengan Keputusan Menteri.
Hak Amirul Hajj, Wakil, Sekretaris, Anggota, dan Staf Sekretariat:
a. memperoleh biaya perjalanan dinas, uang harian, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
dan
b. mendapatkan asuransi.
(1) Selama melaksanakan tugas di Arab Saudi, Amirul Hajj, Wakil, Sekretaris, Anggota, dan Staf Sekretariat menggunakan fasilitas yang disediakan Kantor Urusan Haji INDONESIA di Arab Saudi.
(2) Dalam hal fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (1) tidak tersedia, Amirul Hajj Wakil, Sekretaris, Anggota, dan Staf Sekretariat dapat menggunakan fasilitas di luar yang disediakan oleh Kantor Urusan Haji INDONESIA di Arab Saudi.
(3) Penggunaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2017
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA