Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum dan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, dan pelaporan di lingkungan Fakultas. (2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Pasal.id