Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
Ketua LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan pengendalian mutu akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 55 sesuai kebijakan Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
