Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c terdiri dari: a. Subbagian Organisasi dan Hukum; dan b. Subbagian Kepegawaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Pasal.id