Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b terdiri dari:
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Keuangan.
Koreksi Anda
