Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan; b. pelaksanaan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara; dan c. pelaksanaan hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Pasal.id