Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 terdiri dari: a. Pusat Perpustakaan; b. Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; dan c. Pusat Pengembangan Bahasa. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda