Pasal 1
(1) Membentuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
(2) Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara.