Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Universitas menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan visi, misi, strategi, kebijakan, dan perencanaan program; b. penyelenggaraan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; d. pelaksanaan sistem penjaminan mutu; e. pengawasan internal; dan f. pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda