Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri
Teks Saat Ini
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional.
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terbagi dalam berbagai jenis dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian.
(3) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan analisis beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
