Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri
Teks Saat Ini
Urusan tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, kepegawaian, perencanaan, keuangan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda
