Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Urusan tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, kepegawaian, perencanaan, keuangan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda