Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri
Teks Saat Ini
(1) Urusan tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c merupakan unsur administrasi satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri.
(2) Urusan tata usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh petugas tata usaha.
(3) Petugas tata usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
Koreksi Anda
