Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan, satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri dapat menambah 1 (satu) Wakil Kepala Sekolah dan unit penunjang setelah dilakukan evaluasi berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Dalam hal Wakil Kepala Sekolah terdiri dari 2 (dua), yaitu: a. Wakil Kepala Sekolah di bidang kurikulum dan kesiswaan; dan b. Wakil Kepala Sekolah di bidang sarana dan prasarana dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda