Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Kepala Sekolah mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Koreksi Anda