Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri
Teks Saat Ini
Wakil Kepala Sekolah mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Koreksi Anda
