Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kepala Sekolah dibantu oleh 1 (satu) Wakil Kepala Sekolah.
(2) Wakil Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Wakil Kepala Sekolah bidang kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana, dan hubungan masyarakat.
(3) Wakil Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah.
(4) Wakil Kepala Sekolah diangkat dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
