Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri.
Koreksi Anda