Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri terdiri atas: a. Kepala Sekolah; b. Wakil Kepala Sekolah; c. urusan tata usaha; dan d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pendidikan satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri, dibentuk unit penunjang. (3) Unit penunjang sebagaimana disebut pada ayat (2) terdiri atas: a. unit keagamaan; b. unit perpustakaan; dan c. unit laboratorium.
Koreksi Anda