Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri
Teks Saat Ini
Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, petugas tata usaha, dan kepala unit penunjang merupakan jabatan noneselon.
Koreksi Anda
