Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri
Teks Saat Ini
Kepala Sekolah menyampaikan laporan hasil pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan secara berkala 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan kepada Direktur Pendidikan Kristen.
Koreksi Anda
