Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar-unit organisasi satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
Koreksi Anda
