Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar-unit organisasi satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri. (2) Proses bisnis antarunit organisasi satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
Koreksi Anda