Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri
Teks Saat Ini
SMAKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan yang memadukan ilmu keagamaan Kristen dan ilmu umum pada jenjang pendidikan menengah.
Koreksi Anda
