Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri
Teks Saat Ini
SMTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan yang memadukan ilmu teologi Kristen dan ilmu umum pada jenjang pendidikan menengah.
Koreksi Anda
