Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, SMPTKN menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan mata pelajaran ilmu teologi Kristen dan ilmu umum; b. penanaman dan pengembangan nilai kebangsaaan kepada peserta didik untuk memperkuat komitmen kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. pelaksanaan pengembangan diri dalam rangka pengembangan potensi, watak, dan karakter peserta didik yang berlandaskan pada nilai kekristenan dan kebangsaan; d. pengelolaan dan pengembangan unit penunjang; e. pelayanan kepada ekosistem pendidikan dalam rangka peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan; f. perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan administrasi dan kegiatan; dan g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda