Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri
Teks Saat Ini
SMPTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan yang memadukan ilmu teologi Kristen dan ilmu umum pada jenjang pendidikan dasar.
Koreksi Anda
