Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Pendidikan Kristen pada Direktorat Jenderal. (2) Satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pendidikan Kristen pada Direktorat Jenderal. (3) Satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri dipimpin oleh Kepala Sekolah.
Koreksi Anda