Direktur dan Wakil Direktur
(1) Direktur dan wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Direktur dan wakil Direktur mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali
dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
13. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Persyaratan calon Direktur:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program doktor dengan jabatan fungsional Profesor;
e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Direktur; dan
i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
14. Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 45A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Persyaratan calon wakil Direktur:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program doktor dengan jabatan fungsional lektor kepala;
e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi wakil Direktur; dan
i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
15. Judul Paragraf 3 Bagian Keenam BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Ketua dan Sekretaris Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Program Studi mengikuti masa jabatan Rektor.
(3) Ketua dan Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretaris Program Studi ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
17. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Persyaratan calon Ketua Program Studi:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program magister untuk program sarjana dan lulusan program doktor untuk program Pascasarjana;
e. memiliki jabatan fungsional paling rendah lektor;
f. berlatar belakang pendidikan sesuai dengan Program Studi terkait;
g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi ketua Program Studi secara tertulis; dan
k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
18. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Persyaratan calon Ketua Lembaga:
a. berstatus Dosen tetap:
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program doktor dengan jabatan fungsional paling rendah lektor;
e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Ketua Lembaga; dan
i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
19. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Persyaratan calon Kepala Pusat:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program magister dengan jabatan fungsional paling rendah lektor;
e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Kepala Pusat;
i. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya; dan
j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
20. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Persyaratan calon Kepala UPT:
a. berstatus Dosen tetap atau tenaga kependidikan;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. paling rendah lulusan program magister;
e. memiliki jabatan fungsional paling rendah lektor atau Pustakawan Muda golongan ruang III/d;
f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
i. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Kepala UPT;
j. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya; dan
k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
21. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengangkatan Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT dilaksanakan sebagai berikut:
a. penjaringan calon Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT
dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Rektor;
b. panitia penjaringan menyaring calon Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT yang telah memenuhi syarat;
dan
c. panitia penjaringan mengajukan calon Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT kepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT.
(2) Pengangkatan Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
22. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT diberhentikan dari jabatannya karena:
a. telah berakhir masa jabatannya;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan lain;
d. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus;
e. tidak dapat bekerja sama dengan Rektor;
f. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat;
g. dipidana penjara;
h. cuti di luar tanggungan negara; atau
i. meninggal dunia.
23. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal berhalangan tidak tetap, Rektor dapat menunjuk pengganti sebagai pelaksana harian.
(2) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal berhalangan tetap atau berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, Rektor MENETAPKAN
pengganti antarwaktu sampai berakhirnya masa jabatan pejabat sebelumnya.
(3) Penetapan pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pejabat sebelumnya berhalangan tetap.
24. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pegawai Institut terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dosen tetap PNS;
b. Dosen tetap bukan PNS; dan
c. Dosen tidak tetap.
(3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tenaga Kependidikan PNS;
b. Tenaga Kependidikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan
c. Tenaga Kependidikan tidak tetap.
(3) Gaji pegawai Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25. Ketentuan Pasal 59 dihapus.
26. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Permohonan izin penyelenggaraan Program Studi keagamaan dilakukan melalui tahapan:
a. Dekan atau Direktur membentuk tim untuk mengkaji kemungkinan pembukaan Program Studi berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Direktur Jenderal;
b. hasil kajian tim pembentukan Program Studi baru berupa naskah akademik tentang usulan pembukaan Program Studi baru yang diajukan kepada Dekan;
c. Dekan atau Direktur mengajukan usulan pembukaan Program Studi kepada Rektor;
d. Rektor mengajukan permohonan izin kepada Menteri setelah mendapat persetujuan Senat;
dan
e. izin penyelenggaraan Program Studi ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi kriteria akreditasi yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(2) Program Studi yang sudah mendapat izin penyelenggaraan dapat ditutup oleh Rektor sesudah mendapat pertimbangan Senat untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri.
(3) Penyelenggaraan Program Studi dapat dilakukan oleh Rektor selama masa akreditasi belum berakhir dan pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi masih diselenggarakan secara rutin.
27. Judul Paragraf 3 Bagian Kelima BAB VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: