Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Agama Kristen Negeri Tarutung yang selanjutnya disebut Institut adalah perguruan tinggi keagamaan negeri di bawah Kementerian Agama.
2. Statuta Institut yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan pengelolaan Institut yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
3. Rektor adalah unsur pelaksana kebijakan pada organ Institut yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan dan pengelolaan Institut untuk dan atas nama Menteri.
4. Senat adalah unsur penyusun kebijakan pada organ Institut yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
5. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas pada organ Institut yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri atas unsur pemerintah dan tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan
pertimbangan di bidang non-akademik kepada Rektor.
7. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
8. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
9. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik, atau profesi dalam satu rumpun ilmu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
10. Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan program magister dan/atau program doktor.
11. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik dan/atau pendidikan profesi.
12. Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan sebagai bagian dari kebijakan umum Institut dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas Tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
13. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh Institut melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh Institut pada satu tahun tertentu.
14. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
15. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
16. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Institut.
17. Ketua Lembaga adalah pemimpin Lembaga pada Institut.
18. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Institut.
19. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Institut.
20. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
21. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
22. Alumni adalah lulusan Institut yang dibuktikan dengan tanda kelulusan.
23. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
24. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan Pendidikan tinggi.
25. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Institut.
26. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
27. Menteri adalah Menteri Agama Republik INDONESIA.
28. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja yang salah satu tugasnya membidangi pendidikan tinggi keagamaan Kristen pada Kementerian.
(1) Busana akademik Institut terdiri atas toga jabatan, toga wisudawan, dan jas almamater.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan oleh Rektor, wakil Rektor, Dekan, Direktur, profesor, ketua Senat, sekretaris Senat, dan anggota Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik.
(4) Toga jabatan:
a. terbuat dari kain polos warna hitam (kode gradasi #000000), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan kain motif gorga selebar kurang lebih 12 cm (dua belas sentimeter);
c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan atau plooi serta untuk profesor di lengannya bergaris 4 (empat) berwarna kuning (kode gradasi #FFD700); dan
d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi bahan berwarna hijau (kode gradasi #006400) untuk Rektor dan wakil Rektor, toga profesor berwarna kuning (kode gradasi #FFD700) dan untuk jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing-masing Fakultas dan dapat menggunakan atribut alumninya.
(5) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #000000), berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm (dua puluh sentimeter), di tengahnya terdapat hiasan
kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan leher/garis pembuka toga sesuai dengan Fakultas masing-masing;
b. kalung jabatan Rektor, ketua Senat, wakil Rektor berbentuk rangkaian lambang Institut terbuat dari logam tipis berwarna emas (kode gradasi #FFD700);
dan
c. kalung jabatan anggota Senat berwarna perak (kode gradasi #C0C0C0).
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang digunakan wisudawan, terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #000000), ukuran besar dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan atau plooi pada lengan atas dan punggung toga.
Program sarjana, pada pergelangan tangan terdapat 1 (satu) lingkaran warnanya disesuaikan dengan warna Fakultas, program magister, pada pergelangan tangan terdapat 2 (dua) lingkaran warnanya disesuaikan dengan warna Fakultas, dan program doktor pada leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi berbentuk segi empat dan lengannya terdapat 3 (tiga) lingkaran warnanya disesuaikan dengan Fakultas.
(7) Kelengkapan toga wisudawan berupa topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, kuncir wisudawan berwarna sesuai dengan warna bendera Fakultas.
(8) Jas almamater Institut berwarna biru (kode gradasi #000066), pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Institut.