Pasal 1
(1) Membentuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
(2) Kantor Kementerian Agama Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di wilayah Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku.