Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Teks Saat Ini
(1) Pernikahan antar warga negara INDONESIA dan/atau warga negara INDONESIA dengan warga negara asing yang dilangsungkan di luar negeri dicatat oleh PPN LN pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, Buku Nikahnya dapat diakui dan dilegalisasi oleh KUA Kecamatan.
(2) Pernikahan antar Warga negara INDONESIA dan/atau antar warga negara INDONESIA dengan warga negara asing yang dilangsungkan di luar negeri dan dicatat oleh pemerintah setempat, mendaftarkan bukti pernikahannya di KUA Kecamatan tempat tinggal suami/istri paling lambat 1 (satu) tahun setelah kembali ke tanah air.
(3) Dalam hal pendaftaran pernikahan warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 1 (satu) tahun, yang bersangkutan membuat pernyataan tentang kebenaran dokumen dan alasan keterlambatan.
(4) Pendaftaran bukti pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan membawa Buku Nikah atau bukti nikah di luar negeri dan bukti lapor dari kepala Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
(5) Bukti pernikahan antar warga negara INDONESIA dan/atau warga negara INDONESIA dengan warga negara asing yang dilaksanakan di luar negeri dan pelaksanaan pernikahannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukti perkawinannya tidak dapat didaftarkan pada KUA Kecamatan.
Koreksi Anda
