Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pernikahan antar warga negara INDONESIA dan/atau warga negara INDONESIA dengan warga negara asing yang dilaksanakan di luar ketentuan Pasal 31 ayat (1) dinyatakan sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara setempat dan bagi warga negara INDONESIA tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan. (2) Bukti pernikahan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan ke Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (3) PPN LN pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri mendaftarkan bukti pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan surat keterangan.
Koreksi Anda