Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pelaksanaan akad nikah di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan akad nikah di luar negeri.
Koreksi Anda