Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen dan persyaratan kehendak nikah serta bimbingan perkawinan dalam pelaksanaan Pencatatan Pernikahan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 berlaku secara mutatis mutandis terhadap dokumen dan persyaratan kehendak nikah serta bimbingan perkawinan dalam pelaksanaan Pencatatan Pernikahan di luar negeri.
Koreksi Anda