Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan nikah pada Akta Nikah dilakukan setelah akad nikah dilaksanakan.
(2) Akad nikah dilaksanakan setelah memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
Koreksi Anda
