Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, PPN dapat dibantu Pembantu PPN. (2) Pelaksanaan tugas Pembantu PPN ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
(1) Dalam melaksanakan tugas, PPN dapat dibantu Pembantu PPN. (2) Pelaksanaan tugas Pembantu PPN ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran