Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon suami dan calon istri hadir dalam akad nikah. (2) Persyaratan calon suami dan calon istri sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. beragama Islam; b. berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun; dan c. berjenis kelamin laki-laki untuk calon suami dan perempuan untuk calon istri. (3) Dalam hal calon suami tidak hadir pada saat akad nikah, kehadiran calon suami dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membuat surat kuasa di atas meterai yang diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dan Kepala KUA Kecamatan setempat. (4) Persyaratan wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. berjenis kelamin laki-laki; b. beragama Islam; c. berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun; d. berakal; dan e. adil.
Koreksi Anda