Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Teks Saat Ini
(1) Catin yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan.
(2) Bimbingan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan memberikan pembekalan bagi Catin mengenai perencanaan, pengetahuan, dan keterampilan mengelola kehidupan keluarga reproduksi sehat serta dinamika perkawinan dan keluarga.
(3) Catin yang telah mengikuti bimbingan perkawinan diberikan sertifikat.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan bimbingan perkawinan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
