Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Supervisi pencatatan nikah dan rujuk dilakukan secara berjenjang dan berkala. (2) Pejabat yang mempunyai tugas di bidang bimbingan masyarakat Islam pada Kantor Kementerian Agama melakukan supervisi kepada KUA Kecamatan setiap 3 (tiga) bulan. (3) Pejabat yang mempunyai tugas di bidang kepenghuluan di tingkat provinsi melakukan supervisi setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun. (4) Pejabat yang mempunyai tugas di bidang kepenghuluan di tingkat pusat melakukan supervisi sesuai dengan kebutuhan. (5) Hasil supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dibuat dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh tim supervisi dan Kepala KUA Kecamatan. (6) Hasil supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda