Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Legalisasi Buku Nikah dapat dilakukan berdasarkan permohonan pada KUA Kecamatan yang telah menggunakan Simkah. (2) Permohonan Legalisasi Buku Nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh: a. suami atau istri; atau b. pihak lain yang dikuasakan. (3) Dalam hal Akta Nikah tidak ditemukan pada Simkah, petugas KUA Kecamatan harus menghubungi KUA Kecamatan penerbit Buku Nikah untuk memastikan pernikahan tercatat dan KUA Kecamatan penerbit harus menginput Akta Nikah tersebut ke dalam Simkah. (4) Legalisasi Buku Nikah yang dikeluarkan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dapat dilakukan oleh: a. PPN LN pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri tempat pencatatan pernikahan dilaksanakan; atau b. Kepala KUA Kecamatan di seluruh INDONESIA. (5) Legalisasi Buku Nikah dan legalisasi surat keterangan belum menikah untuk keperluan ke luar negeri dilakukan oleh pejabat pada: a. Direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan KUA Kecamatan; atau b. unit kerja yang membidangi fungsi kepenghuluan pada Kantor Wilayah.
Koreksi Anda