Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Teks Saat Ini
Buku Nikah Pengganti yang pernah diterbitkan dalam bentuk lembaran duplikat dapat dimintakan ganti dengan berbentuk Buku Nikah Pengganti melalui permohonan kepada KUA Kecamatan.
Koreksi Anda
