Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Buku Nikah yang rusak atau hilang diterbitkan Buku Nikah Pengganti. (2) Buku Nikah Pengganti diterbitkan untuk mengganti Buku Nikah suami atau Buku Nikah istri yang rusak atau hilang. (3) Permohonan Buku Nikah yang rusak sebagimana dimaksud pada ayat (2), harus disertai dengan Buku Nikah yang rusak. (4) Permohonan Buku Nikah yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disertai dengan surat keterangan hilang dari kepolisian. (5) Penerbitan Buku Nikah Pengganti dilakukan oleh KUA Kecamatan tempat dilaksanakan akad nikah.
Koreksi Anda