Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Teks Saat Ini
(1) Formulir pencatatan nikah terdiri atas:
a. pengantar nikah dari lurah/kepala desa;
b. permohonan kehendak nikah;
c. permohonan pencatatan isbat;
d. persetujuan kedua calon mempelai;
e. surat izin orang tua;
f. penolakan kehendak nikah rujuk;
g. pemeriksaan nikah;
h. pengumuman nikah;
i. rekomendasi nikah;
j. Akta Nikah;
k. Buku Nikah;
l. Kartu Nikah;
m. pendaftaran bukti pernikahan luar negeri;
n. surat keterangan pendaftaran bukti pernikahan luar negeri;
o. Akta Rujuk;
p. Kutipan Akta Rujuk;
q. pemberitahuan rujuk; dan
r. buku pendaftaran nikah.
(2) Formulir pemeriksaan nikah, Akta Nikah, dan Buku Nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, huruf j, dan huruf k, disediakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
(3) Pengantar nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikeluarkan oleh kepala desa/lurah.
(4) Formulir pencatatan nikah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), disediakan oleh Kantor Kementerian Agama.
(5) Bentuk dan format formulir pencatatan nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
