Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan Nikah berdasarkan putusan Pengadilan Agama atau isbat nikah dapat dilakukan di KUA Kecamatan yang ditunjuk dalam penetapan Pengadilan Agama.
(2) Dalam hal amar putusan Pengadilan Agama tidak menyebutkan KUA Kecamatan tertentu untuk mencatat isbat nikah, pencatatan dilakukan atas dasar:
a. surat permohonan pencatatan isbat; dan
b. surat pernyataan belum pernah mencatatkan isbat nikah pada KUA Kecamatan.
(3) Dalam hal isbat nikah dilakukan di Perwakilan
di luar negeri, pencatatan dilakukan oleh PPN LN.
Koreksi Anda
