Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan Pernikahan dapat dilakukan di dalam negeri dan di luar negeri.
(2) Pencatatan Pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pendaftaran kehendak nikah;
b. pemeriksaan nikah;
c. pelaksanaan akad nikah; dan
d. pencatatan nikah.
Koreksi Anda
